Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 25-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA) TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran berikutnya, paling lama 50 (lima puluh) hari kalender terhitung sejak masa kontrak berakhir.
(2) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pekerjaan masih belum dapat diselesaikan, pekerjaan tersebut dihentikan dan penyedia barang dan/atau jasa dikenakan denda maksimum keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa.
Koreksi Anda
