Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA) TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penyelesaian pekerjaan yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur sebagai berikut: a. Dilakukan addendum Kontrak untuk mencantumkan sumber dana dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan; b. Penyedia barang dan/atau jasa harus menyampaikan surat pernyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan kepada Kuasa PA yang ditandatangani di atas materai oleh Pimpinan Penyedia Barang dan/atau Jasa; c. Kuasa PA menyampaikan pemberitahuan kepada KPPN atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya dilampiri dengan copy surat pernyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang telah dilegalisasi; dan d. KPPN melakukan klaim pencairan jaminan/garansi bank atas jumlah nilai pekerjaan yang belum diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran. e. Penyedia barang dan/atau jasa menyampaikan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai sisa pekerjaan yang akan diselesaikan kepada Kuasa PA. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. Pernyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan; b. Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan; dan c. Pernyataan bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. (3) Klaim pencairan jaminan/garansi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada akhir Tahun Anggaran. (4) Dalam hal klaim jaminan/garansi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dilaksanakan karena masa berlaku jaminan/garansi bank sudah berakhir sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penyedia barang dan/atau jasa wajib menyetorkan sejumlah uang ke Kas Negara sebesar nilai sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan sebagai pengganti jaminan/garansi bank tersebut.
Koreksi Anda