Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 25-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA) TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekerjaan dari suatu Kontrak yang sumber dananya telah dialokasikan dalam DIPA, harus diselesaikan pada Tahun Anggaran berkenaan. (2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran berkenaan, dapat dilanjutkan pekerjaannya pada Tahun Anggaran berikutnya. (3) Pekerjaan yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pekerjaan Kontrak tahun jamak (multiyears contract).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 25-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id