Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 25-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN PEMBAYARAN PAST SERVICE PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. TASPEN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan dan menyampaikan SPM-LS kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja. (2) Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk untung PT Taspen (Persero) pada rekening bank yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 25-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id