Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 25-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN PEMBAYARAN PAST SERVICE PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. TASPEN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) PT Taspen (Persero) menyampaikan surat tagihan pembayaran Unfunded PSL kepada KPA dengan dilampiri kuitansi atau tanda terima senilai jumlah bruto.
(2) Berdasarkan surat tagihan pembayaran Unfunded PSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan dilampiri:
a. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja dari PPK; dan
b. Kuitansi atau tanda terima yang telah disetujui oleh PPK.
(3) Dalam hal PPK berhalangan, KPA dapat melaksanakan tugas PPK sepanjang tidak merangkap sebagai Pejabat Penandatangan SPM.
Koreksi Anda
