Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN PEMBAYARAN PAST SERVICE PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. TASPEN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penetapan jumlah dana Unfunded PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan pengakuan Unfunded PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), PT Taspen (Persero) mengajukan pembayaran Unfunded PSL kepada KPA sesuai cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5).
(2) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA mengajukan usulan pembayaran Unfunded PSL kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.
(3) Berdasarkan usulan pembayaran Unfunded PSL sebagaimana dimaksud ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran, KPA, dan PT Taspen (Persero) melakukan pembahasan atas usulan pembayaran Unfunded PSL.
(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan yang ditunjuk dari unsur Direktorat Jenderal Anggaran, KPA, dan PT Taspen (Persero).
(5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Anggaran mengalokasikan dana pembayaran Unfunded PSL dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Koreksi Anda
