Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 25-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN PEMBAYARAN PAST SERVICE PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. TASPEN (PERSERO)
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembayaran Unfunded PSL, KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menunjuk:
a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja atau penanggung jawab kegiatan atau pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan
b. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM.
Koreksi Anda
