Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN PEMBAYARAN PAST SERVICE PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. TASPEN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika terjadi Unfunded PSL akibat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, aktuaris PT Taspen (Persero) menghitung Unfunded PSL. (2) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat meminta PT Taspen (Persero) menunjuk Aktuaris Independen untuk menghitung Unfunded PSL. (3) Penunjukan Aktuaris Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan. (4) Dalam rangka perhitungan Unfunded PSL oleh aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PT Taspen (Persero) harus terlebih dahulu meminta persetujuan kepada Menteri Keuangan mengenai metode, asumsi, dan data peserta yang digunakan untuk menghitung Unfunded PSL.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 25-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id