Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 25-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng sawit kemasan sederhana di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp240.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh miliar rupiah).
Koreksi Anda
