Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan profesional berkelanjutan dapat ditempuh melalui kegiatan PPL yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan, PPAJP, dan/atau pihak lain yang diakui oleh Asosiasi Profesi Akuntan dan/atau PPAJP.
(2) Kegiatan PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelatihan, kursus, lokakarya, diskusi panel, seminar, konferensi, konvensi, atau simposium;
b. program pascasarjana pada bidang studi yang relevan dengan kompetensi Akuntan;
c. program PPL dalam jaringan (online) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan;
d. penulisan artikel, makalah, atau buku dengan materi yang relevan dengan kompetensi Akuntan dan dipublikasikan; dan
e. riset profesional atau studi terhadap bidang-bidang yang relevan dengan kompetensi Akuntan.
(3) Akuntan wajib mengikuti PPL paling sedikit berjumlah 30 (tiga puluh) Satuan Kredit PPL, yang selanjutnya disebut SKP, setiap tahun.
(4) Pendidikan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mencakup materi yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan regulasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
