Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Akuntan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) wajib:
a. menjaga kompetensi melalui PPL dan menyampaikan laporan realisasi PPL kepada Asosiasi Profesi Akuntan;
b. menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan;
c. mematuhi kode etik;
d. mematuhi standar profesi yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan; dan
e. menyampaikan laporan kepada Kepala PPAJP apabila terdapat perubahan data antara lain perubahan alamat tempat tinggal dan/atau tempat bekerja, paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya perubahan data dengan melengkapi formulir perubahan data akuntan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Akuntan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Kantor Jasa Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib:
a. memiliki dan melaksanakan sistem pengendalian mutu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memasang nama dan nomor izin di depan Kantor Jasa Akuntansi;
c. menyampaikan laporan kepada Kepala PPAJP apabila terdapat perubahan data Kantor Jasa Akuntansi antara lain perubahan alamat kantor dan/atau susunan pengurus atau Rekan, paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya perubahan data dengan melengkapi formulir perubahan data Kantor Jasa Akuntansi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan paling lambat pada akhir bulan Maret tahun berikutnya dengan melengkapi formulir laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kantor Jasa Akuntansi yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif.
Koreksi Anda
