Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengalaman di bidang akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b meliputi:
a. pengalaman praktik di bidang akuntansi, termasuk bekerja yang tugas utamanya di bidang akuntansi; atau
b. pengalaman sebagai pengajar di bidang akuntansi.
(2) Pengalaman di bidang akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 3 (tiga) tahun yang diperoleh dalam 7 (tujuh) tahun terakhir.
(3) Disetarakan telah memiliki pengalaman di bidang akuntansi selama 1 (satu) tahun bagi seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan profesi akuntansi, magister (S-2), atau doktor (S-3) yang menekankan penerapan praktik-praktik akuntansi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
