Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Ujian sertifikasi akuntan profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Pasal 3 ayat (1) diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan.
(2) Untuk dapat mengikuti ujian sertifikasi akuntan profesional, seseorang harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) di bidang akuntansi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi INDONESIA atau luar negeri yang telah disetarakan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan;
b. memiliki pendidikan magister (S-2) atau doktor (S-3) yang menekankan penerapan praktik-praktik akuntansi dari perguruan tinggi INDONESIA atau perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan;
c. mengikuti pendidikan profesi akuntansi; atau
d. memiliki sertifikat teknisi akuntansi level 6 (enam) berdasarkan kerangka kualifikasi nasional INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
