Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Akuntan yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan sebelum Peraturan Menteri ini diterbitkan wajib melakukan registrasi ulang kepada Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, melalui Asosiasi Profesi Akuntan dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut: 1. kopi piagam Register Negara Akuntan atau surat keterangan terdaftar dalam Register Negara Akuntan; 2. kopi kartu anggota Asosiasi Profesi Akuntan yang masih berlaku atau bukti keanggotaan lainnya; 3. 2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang putih; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 4. formulir registrasi ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. Akuntan yang tidak melakukan registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka piagam Register Negara Akuntan dinyatakan tidak berlaku dan dinyatakan tidak terdaftar lagi pada Register Negara Akuntan. c. mahasiswa yang sedang mengikuti pendidikan profesi akuntansi pada perguruan tinggi dan menyelesaikan pendidikannya sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 dapat langsung mendaftar pada Register Negara Akuntan dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut: 1. kopi bukti kelulusan pendidikan profesi akuntansi yang telah dilegalisasi oleh penyelenggara pendidikan profesi akuntansi dimaksud; 2. kopi kartu anggota Asosiasi Profesi Akuntan yang masih berlaku atau bukti keanggotaan lainnya; 3. 2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang putih; dan 4. formulir pendaftaran pada Register Negara Akuntan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. d. lulusan program diploma IV (D-IV) dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) atau sarjana (S-1) akuntansi dari perguruan tinggi negeri yang lulus sebelum 31 Agustus 2004 dan berhak untuk didaftarkan pada Register Negara Akuntan, dapat langsung mendaftar pada Register Negara Akuntan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut: 1. kopi ijazah diploma IV (D-IV STAN) atau sarjana (S-1) akuntansi yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi penerbit ijazah dimaksud; 2. kopi kartu anggota Asosiasi Profesi Akuntan yang masih berlaku atau bukti keanggotaan lainnya; 3. 2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang putih; dan 4. formulir pendaftaran pada Register Negara Akuntan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. e. badan usaha yang memberikan jasa akuntansi selain jasa asurans yang telah ada, diberikan waktu 2 (dua) tahun untuk menyesuaikan dan memperoleh izin sesuai dengan Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda