Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala PPAJP menyampaikan laporan berkala kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan Register Negara Akuntan, pemantauan atas penyelenggaraan pendidikan profesi akuntansi, pemberian izin usaha Kantor Jasa Akuntansi, pembinaan terhadap Akuntan dan Kantor Jasa Akuntansi, dan pengenaan sanksi administratif. (2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan semester 1 (satu) yang disampaikan paling lambat akhir bulan Agustus tahun berjalan; dan b. laporan semester 2 (dua) yang disampaikan paling lambat akhir bulan Februari tahun berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id