Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Akuntan dan/atau Kantor Jasa Akuntansi yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) secara berurutan dimulai dari rekomendasi untuk melakukan kewajiban tertentu sampai dengan pencabutan dari Register Negara Akuntan atau pencabutan izin usaha Kantor Jasa Akuntansi.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan.
(3) Akuntan dan/atau Kantor Jasa Akuntansi yang telah dikenakan sanksi administratif yang sama sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berikutnya apabila melakukan pelanggaran berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Menteri mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d kepada Akuntan apabila Asosiasi Profesi Akuntan mencabut sertifikat akuntan profesional.
(5) Menteri mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d kepada Akuntan dan/atau Kantor Jasa Akuntan Akuntan apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (3).
Koreksi Anda
