Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menentukan kelayakan seseorang untuk didaftarkan dalam Register Negara Akuntan, Menteri dapat meminta pertimbangan kepada Panitia Ahli. (2) Panitia Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan. (3) Menteri dapat memberikan tugas lain yang berkaitan dengan profesi akuntansi kepada Panitia Ahli. (4) Susunan dan tata kerja Panitia Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri bersama dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda