Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Jasa Akuntansi dapat menggunakan nama Akuntan yang merupakan pimpinan dan/atau Rekan pada Kantor Jasa Akuntansi yang bersangkutan atau menggunakan nama lain yang: a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; b. belum digunakan oleh Kantor Jasa Akuntansi lain; atau c. telah menjadi milik umum.
Koreksi Anda