Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha:
a. perseorangan;
b. persekutuan perdata;
c. firma;
d. koperasi; atau
e. perseroan terbatas.
(2) Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Kantor Jasa Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Akuntan yang berkewarganegaraan INDONESIA.
(4) Kantor Jasa Akuntansi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yaitu dipimpin oleh Akuntan yang bukan berkewarganegaraan INDONESIA, dikenai sanksi administratif.
(5) Dalam hal pimpinan Kantor Jasa Akuntansi meninggal dunia, mengundurkan diri, atau dikenakan sanksi berupa pencabutan dari Register Negara Akuntan, maka Kantor Jasa Akuntansi tersebut diberikan waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk mengganti pimpinan Kantor Jasa Akuntansi tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Kantor Jasa Akuntansi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yaitu tidak mengganti pimpinan Kantor Jasa Akuntansi atau mengganti pimpinan Kantor Jasa Akuntansi namun melebihi jangka waktu yang ditentukan, dikenai sanksi administratif.
Koreksi Anda
