Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Akuntan dapat mendirikan Kantor Jasa Akuntansi.
(2) Kantor Jasa Akuntansi memberikan jasa akuntansi seperti jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi.
(3) Kantor Jasa Akuntansi dilarang memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
(4) Kantor Jasa Akuntansi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yaitu memberikan jasa asurans, dikenai sanksi administratif.
(5) Kantor Jasa Akuntansi yang memberikan jasa perpajakan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
