Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Akuntan adalah seseorang yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan yang diselenggarakan oleh Menteri. 2. Kantor Jasa Akuntansi adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi selain asurans. 3. Register Negara Akuntan adalah suatu daftar yang memuat nomor dan nama orang yang berhak menyandang gelar Akuntan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 4. Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi Akuntan yang bersifat nasional. 5. Rekan adalah Akuntan atau seseorang yang bertindak sebagai sekutu pada Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha persekutuan perdata atau firma. 6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 7. Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, yang selanjutnya disingkat PPAJP adalah unit di Kementerian Keuangan yang salah satu tugas dan fungsinya melakukan pembinaan terhadap Akuntan.
Koreksi Anda