Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 249-pmk011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk011-2014 Tahun 2014 tentang MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan kepada sektor industri tertentu dengan KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan pada sektor industri tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan: a. Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen); b. Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; c. Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan; atau d. Barang dan Bahan yang ditujukan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 249-pmk011-2014 Tahun 2014 | Pasal.id