Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 249-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Alokasi lebih salur merupakan selisih lebih antara perubahan rincian dibandingkan dengan penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III TA 2015.
(2) Perubahan rincian dan lebih salur digunakan sebagai dasar penyusunan revisi DIPA dan penyaluran Triwulan IV.
Koreksi Anda
