Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 249-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi lebih salur merupakan selisih lebih antara perubahan rincian dibandingkan dengan penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III TA 2015. (2) Perubahan rincian dan lebih salur digunakan sebagai dasar penyusunan revisi DIPA dan penyaluran Triwulan IV.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 249-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Pasal.id