Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 249-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian DBH PBB ditetapkan sebesar Rp24.277.127.259.000,00 (dua puluh empat triliun dua ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Perubahan rincian DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota: 1) DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota; dan 2) DBH PBB Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota. b. Perubahan rincian DBH PBB bagian provinsi/kabupaten/kota; dan c. Perubahan rincian Biaya Pemungutan PBB. (2) Perubahan rincian DBH PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Perubahan rincian DBH PBB bagian provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksus pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Perubahan rincian Biaya Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 249-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Pasal.id