Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 249-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar Rp23.780.065.007.000,00 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus delapan puluh miliar enam puluh lima juta tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp1.347.583.343.000,00 (satu triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
dan
b. DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp22.432.481.664.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus tiga puluh dua miliar empat ratus delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah).
(2) Alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar Rp7.407.557.000,00 (tujuh miliar empat ratus tujuh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp180.129.200,00 (seratus delapan puluh juta seratus dua puluh sembilan ribu dua ratus rupiah); dan
b. DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp7.227.427.800,00 (tujuh miliar dua ratus dua puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
(3) Perubahan rincian DBH PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 WPOPDN dan alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Perubahan rincian DBH PPh Pasal 21 dan alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
