Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 249-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.05/2008 TENTANG SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Utang Pemerintah dicatat sebesar nilai nominal pada saat penarikan. (2) Utang Pemerintah dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah. (3) Utang Pemerintah dalam mata uang asing dibukukan sebagai berikut: a. penarikan dalam mata uang asing yang langsung digunakan untuk membayar dalam mata uang yang sama dibukukan dalam Rupiah dengan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal transaksi; b. penarikan dalam mata uang asing yang langsung untuk membayar transaksi dalam Rupiah dibukukan dengan kurs transaksi dari Bank INDONESIA pada tanggal transaksi; c. penarikan dalam mata uang asing yang sesuai dengan komitmennya dalam mata uang asing yang diterima dalam rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) dibukukan dengan kurs tengah Bank INDONESIA bersangkutan. d. penarikan dalam mata uang asing yang tidak sesuai dengan komitmennya yang diterima dalam rekening milik BUN dibukukan dengan kurs transaksi. (4) Utang bunga atas utang Pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar. (5) Utang bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari utang Pemerintah baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. (6) Utang bunga atas utang Pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan. (7) Nilai yang dicantumkan dalam Laporan Keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. (8) Selisih Kurs yang terjadi karena perbedaan kurs antara tanggal transaksi dan tanggal pelaporan berakibat pada penambahan atau pengurangan ekuitas dana periode berjalan. (9) Tunggakan atas pinjaman pemerintah harus disajikan dalam bentuk daftar umur (aging schedule) kreditur pada CaLK sebagai bagian pengungkapan kewajiban. 8. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda