Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7A

PERMEN Nomor 249-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.05/2008 TENTANG SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mata uang pelaporan adalah mata uang yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan entitas pelaporan. (2) Mata uang pelaporan yang digunakan dalam menyusunan laporan keuangan adalah mata uang Rupiah. (3) Dalam hal penyusunan laporan keuangan terdapat transaksi menggunakan mata uang asing, maka mata uang asing dimaksud harus dijabarkan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal pelaporan. (4) Selisih Kurs terjadi ketika terdapat perbedaan nilai tukar mata uang Rupiah dengan mata uang asing yang mempengaruhi nilai kekayaan bersih. (5) Selisih Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terjadi pada: a. saat terjadinya transaksi setelah pengakuan awal yang melibatkan penggunaan mata uang asing; dan b. saat pelaporan pos moneter dari mata uang asing ke dalam mata uang Rupiah. 7. Ketentuan ayat (3), ayat (5) dan ayat (10) Pasal 8 diubah, serta ayat (8) dan ayat (9) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda