Koreksi Pasal 6A
PERMEN Nomor 249-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.05/2008 TENTANG SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Utang Pemerintah dapat bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.
(2) Utang yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemberi pinjaman luar negeri, dan penerbitan SBN dalam mata uang asing.
(3) Utang yang bersumber dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari penerbitan SBN, Pinjaman dari Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Pinjaman dari Pemerintah Daerah.
6. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
