Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 249-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.05/2008 TENTANG SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertindak sebagai UAP BUN dan sebagai Entitas Pelaporan.
(2) UAP BUN melakukan penggabungan Laporan Keuangan UAKPA BUN.
(3) UAP BUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAP BUN berdasarkan hasil penggabungan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) UAP BUN menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAP BUN beserta ADK kepada UABUN setiap triwulanan, semesteran dan tahunan.
(5) Setiap semester dan tahunan UAP BUN wajib melakukan rekonsiliasi atas Laporan Keuangan kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(6) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
(7) Setiap semester dan tahunan UAP BUN menyusun dan menyampaikan laporan keuangan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada UABUN berupa LRA, Neraca, dan CaLK.
5. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
