Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 249-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.05/2008 TENTANG SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertindak sebagai UAKPA BUN. (2) UAKPA BUN wajib memproses dokumen sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan pengeluaran utang, pembayaran bunga dan biaya utang lainnya. (3) Dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci lebih lanjut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) UAKPA BUN menyampaikan Laporan Keuangan beserta ADK setiap bulan kepada UAP BUN. (5) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari LRA dan Neraca. (6) Setiap bulan UAKPA BUN wajib melakukan rekonsiliasi atas Laporan Keuangan dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Jakarta VI. (7) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi. 4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) Pasal 4 diubah, dan ayat (5) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda