Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 249-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.05/2008 TENTANG SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 5 (lima) angka, yakni angka 21, angka 22, angka 23, angka 24, dan angka 25, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
