Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR KOP Bank Persepsi Mata Uang Asing DAFTAR TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA YANG DI-REVERSAL Tanggal : dd/mm/yyyy (1) Kode Bank : ……………(2) Kode Cabang : ……………(3) Kode KPPN : ……………(4) No. NTPN NTB Akun Kode Jenis Setoran NPWP Nama WP Jumlah Valuta Alasan Reversal (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) disetujui oleh, dibuat oleh, (………………………) (14) (………………………) (15) PETUNJUK PENGISIAN: (1) Diisi tanggal reversal dengan format hari - bulan - tahun (dd/mm/yyyy) (2) Diisi kode bank menurut Bank INDONESIA yang dimiliki Bank Persepsi Mata Uang Asing LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 249/PMK.05/2010 TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING (3) Diisi kode cabang bank bersangkutan (4) Diisi kode KPPN mitra kerja Bank Persepsi Mata Uang Asing (5) Diisi nomor urut (6) Diisi NTPN yang di-reversal (7) Diisi NTB yang di-reversal (8) Diisi Akun yang di-reversal (9) Diisi Kode Jenis Setoran yang di-reversal (10) Diisi NPWP penyetor yang di-reversal (11) Diisi nama penyetor yang di-reversal (12) Diisi jumlah uang yang di-reversal (13) Diisi alasan terjadinya reversal (14) Diisi nama Supervisor yang memberikan otorisasi atas terjadinya reversal (15) Diisi nama petugas yang membuat daftar reversal MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Koreksi Anda