Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING
Teks Saat Ini
(1) BUN/Kuasa BUN Pusat sewaktu-waktu dapat melakukan penelitian atas sistem informasi teknologi yang digunakan oleh bank dalam melaksanakan Penerimaan Negara (UAT ulang).
(2) Tata cara pelaksanaan UAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
