Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUN/Kuasa BUN Pusat sewaktu-waktu dapat melakukan penelitian atas sistem informasi teknologi yang digunakan oleh bank dalam melaksanakan Penerimaan Negara (UAT ulang). (2) Tata cara pelaksanaan UAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id