Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi gangguan jaringan komunikasi antara Kantor Pusat Bank Persepsi Mata Uang Asing dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan/MPN lebih dari 1 (satu) hari, maka Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menerima setoran Penerimaan Negara;
b. mengadministrasikan Penerimaan Negara secara offline dan memberikan NTB pada surat setoran;
c. memberitahukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atas penyebab terjadinya gangguan jaringan komunikasi;
d. melakukan prosedur perekaman ulang tanpa mengubah NTB pada saat jaringan komunikasi telah online dengan sistem MPN; dan
e. melakukan pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
(2) Dalam hal terjadi gangguan pada jaringan kerja antara sistem Bank Persepsi Mata Uang Asing dengan jaringan sistem transaksi mata uang asing, maka Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib:
a. memberitahukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengenai terjadinya gangguan tersebut pada saat itu juga;
b. menerima setoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
c. melakukan pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
(3) Dalam hal terjadi gangguan pada sistem jaringan kerja internal Bank Persepsi Mata Uang Asing, maka Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib:
a. memberitahukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengenai terjadinya gangguan tersebut dan penyebabnya pada saat itu juga;
b. menerima setoran Penerimaan Negara pada saat gangguan telah pulih kembali.
Koreksi Anda
