Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kesalahan data diketemukan setelah akhir hari kerja, Bank Persepsi Mata Uang Asing melakukan perbaikan atas data transaksi Penerimaan Negara. (2) Perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal kesalahan terjadi karena kesalahan dalam pengisian surat setoran oleh wajib pajak/wajib bayar/wajib setor, perbaikan dilakukan oleh bank berdasarkan permohonan dari wajib pajak/wajib bayar/wajib setor. b. Perbaikan atas setoran Penerimaan Perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Bank Persepsi Mata Uang Asing setelah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. c. Bank Persepsi Mata Uang Asing melakukan perbaikan data berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan melaporkan perbaikan data yang telah dilakukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara. d. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan perbaikan laporan dan menyampaikan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada pengelola MPN. e. Pengelola MPN sebagaimana dimaksud pada huruf d melakukan perbaikan data pada sistem MPN sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan menyampaikan perbaikan data dimaksud kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain yang berkepentingan. f. Dalam hal diketemukan bahwa telah terjadi kelebihan setor/kelebihan input/kelebihan limpah/double input, Bank Persepsi Mata Uang Asing dapat mengajukan permintaan pengembalian atas kelebihan setor/kelebihan input/kelebihan limpah/double input dimaksud kepada BUN/Kuasa BUN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) BUN/Kuasa BUN mengembalikan kelebihan setor/kelebihan input/kelebihan limpah/double input sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f sesuai ketentuan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id