Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyusun laporan harian Penerimaan Negara dalam mata uang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menurut Rekening Kas Negara Mata Uang Asing berdasarkan LHP beserta ADK yang disampaikan oleh bank sesuai format yang ditetapkan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam ekuivalen Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA tanggal valuta yang sama.
Koreksi Anda