Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING
Teks Saat Ini
(1) Unit Eselon I Kementerian Keuangan sebagai pengelola Penerimaan Negara membukukan Penerimaan Negara dengan menggunakan data hasil rekonsiliasi.
(2) Satuan kerja Unit Eselon I Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku Kuasa Pengguna Anggaran harus menyampaikan pertanggungjawaban Penerimaan Negara.
(3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa LRA yang dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Instansi.
Koreksi Anda
