Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING
Teks Saat Ini
(1) Satuan kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan pertanggungjawaban Penerimaan Negara.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Instansi.
(3) LRA dibuat dalam ekuivalen Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA tanggal valuta yang sama.
Koreksi Anda
