Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan pertanggungjawaban Penerimaan Negara. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Instansi. (3) LRA dibuat dalam ekuivalen Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA tanggal valuta yang sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id