Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING
Teks Saat Ini
(1) Wajib pajak/wajib bayar/wajib setor menyetor/membayar kewajibannya ke Bank Persepsi Mata Uang Asing yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN Pusat.
(2) Wajib pajak/wajib bayar/wajib setor melakukan penyetoran/pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan surat setoran ke bank/teller dan/atau melalui electronic banking.
(3) Bank wajib memberikan NTPN, NTB, dan BPN kepada wajib pajak/wajib bayar/wajib setor dengan memberikan teraan NTPN dan NTB pada bukti pembayaran dan BPN baik yang dilakukan melalui teller maupun electronic banking.
(4) Surat setoran dan/atau BPN yang diterbitkan oleh bank atas setoran Penerimaan Negara melalui teller dibuat dalam rangkap 4 (empat), ditandatangani dan divalidasi serta distempel oleh teller pada setiap lembar, dan diberi teraan NTPN dan NTB.
(5) Atas setoran Penerimaan Negara yang dilakukan oleh wajib pajak/wajib bayar/wajib setor melalui electronic banking, bank menerbitkan tanda bukti pembayaran dan BPN dalam rangkap 4 (empat), divalidasi dan diberi teraan NTPN dan NTB.
(6) Surat setoran dan/atau BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5) didistribusikan sebagai berikut:
a. Lembar ke-1 (kesatu) dan lembar ke-3 (ketiga) untuk wajib pajak/wajib bayar/wajib setor;
b. Lembar ke-2 (kedua) untuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
c. Lembar ke-4 (keempat) untuk arsip bank.
Koreksi Anda
