Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib pajak/wajib bayar/wajib setor menyetor/membayar kewajibannya ke Bank Persepsi Mata Uang Asing yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN Pusat. (2) Wajib pajak/wajib bayar/wajib setor melakukan penyetoran/pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan surat setoran ke bank/teller dan/atau melalui electronic banking. (3) Bank wajib memberikan NTPN, NTB, dan BPN kepada wajib pajak/wajib bayar/wajib setor dengan memberikan teraan NTPN dan NTB pada bukti pembayaran dan BPN baik yang dilakukan melalui teller maupun electronic banking. (4) Surat setoran dan/atau BPN yang diterbitkan oleh bank atas setoran Penerimaan Negara melalui teller dibuat dalam rangkap 4 (empat), ditandatangani dan divalidasi serta distempel oleh teller pada setiap lembar, dan diberi teraan NTPN dan NTB. (5) Atas setoran Penerimaan Negara yang dilakukan oleh wajib pajak/wajib bayar/wajib setor melalui electronic banking, bank menerbitkan tanda bukti pembayaran dan BPN dalam rangkap 4 (empat), divalidasi dan diberi teraan NTPN dan NTB. (6) Surat setoran dan/atau BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) didistribusikan sebagai berikut: a. Lembar ke-1 (kesatu) dan lembar ke-3 (ketiga) untuk wajib pajak/wajib bayar/wajib setor; b. Lembar ke-2 (kedua) untuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara; c. Lembar ke-4 (keempat) untuk arsip bank.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id