Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING
Teks Saat Ini
(1) Bank Persepsi Mata Uang Asing selama jam buka kas wajib menerima setiap setoran Penerimaan Negara dari wajib pajak/wajib bayar/wajib setor tanpa melihat jumlah pembayaran.
(2) Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib mengkreditkan setoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tanggal valuta yang sama.
(3) Penerimaan Negara dalam mata uang asing diakui apabila telah diterima di rekening Kas Negara Mata Uang Asing.
(4) Atas setiap bukti setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing, Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib memberikan NTPN dan NTB.
(5) Surat setoran dianggap sah apabila telah memperoleh dan diberi teraan NTPN dan NTB, dan ditandatangani oleh petugas/teller serta diberi stempel dinas pada masing-masing lembar.
(6) Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib menyampaikan Laporan Harian Penerimaan (LHP) beserta Arsip Data Komputer (ADK) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara untuk masing-masing rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(7) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari BPN dalam mata uang asing, Daftar Nominatif Penerimaan, nota debet/completion advice, nota kredit/confirmation advice, dan rekening koran harian.
(8) LHP dan ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), ayat (7), dan ayat (8) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(10) Bank Persepsi Mata Uang Asing dilarang mengurangi setoran Penerimaan Negara yang diterima, baik dari penyetor maupun dari Bank Umum/Bank Devisa lainnya melalui transfer.
Koreksi Anda
