Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat membuka Rekening Kas Negara Mata Uang Asing pada Kantor Pusat Bank Persepsi Mata Uang Asing. (2) Rekening Kas Negara Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. rekening untuk menerima setoran Penerimaan Perpajakan; dan b. rekening untuk menerima setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan pengembalian belanja. (3) Rekening Kas Negara Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menampung Penerimaan Negara dalam mata uang asing. (4) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menatausahakan Penerimaan Negara dalam mata uang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Saldo rekening Kas Negara pada Bank Persepsi Mata Uang Asing setiap akhir hari kerja paling lambat pukul 16.30 WIB wajib dilimpahkan seluruhnya ke Rekening KUN melalui bank koresponden Bank INDONESIA di luar negeri. (6) Pengambilalihan pelimpahan saldo rekening Kas Negara Mata Uang Asing ke Rekening KUN dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan atas dasar Statement of Account yang diterima oleh Bank INDONESIA dari bank koresponden Bank INDONESIA di luar negeri. (7) Penerimaan Negara dalam mata uang asing yang sudah diterima di Kas Negara dan telah dilimpahkan ke Rekening KUN melalui bank koresponden Bank INDONESIA di luar negeri tetapi belum diterima di Rekening KUN pada saat tanggal Neraca diakui sebagai piutang (cash in transit).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id