Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat ditunjuk sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing, Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat, dilengkapi dengan dokumen, sebagai berikut:
1) surat penunjukan dari Bank INDONESIA sebagai Bank Devisa;
2) akte pendirian bahwa kantor pusat bank berkedudukan di INDONESIA dan didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik INDONESIA;
3) surat keterangan dari Bank INDONESIA bahwa bank memiliki peringkat komposit minimum 3 (tiga) selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
4) surat pernyataan bahwa bank memiliki cabang di luar negeri yang online dengan kantor pusatnya dan terhubung dengan sistem MPN;
5) surat pernyataan kesanggupan dan ditandatangani oleh direksi bank bahwa bank bersedia mematuhi ketentuan perundang-undangan dan bersedia diperiksa atas pelaksanaan pengelolaan setoran Penerimaan Negara yang diterima;
6) surat pernyataan bahwa bank memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara online antara kantor pusat dan seluruh atau sebagian kantor cabangnya, serta terhubung secara on- line dengan jaringan komunikasi data Kementerian Keuangan/MPN;
7) surat pernyataan bahwa direksi bank bersedia menandatangani perjanjian sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing dengan BUN/Kuasa BUN Pusat; dan 8) surat pernyataan telah memberikan pendidikan dan pelatihan yang cukup kepada staf terkait dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Negara dalam mata uang asing.
b. lulus UAT yang ditetapkan oleh BUN/Kuasa BUN Pusat; dan
c. memperoleh rekomendasi dari Bank INDONESIA.
(2) Atas permohonan direksi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, BUN/Kuasa BUN Pusat melakukan UAT dan meminta rekomendasi kepada Bank INDONESIA;
(3) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penunjukan/penetapan bank sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah bank dinyatakan lulus UAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan mendapat rekomendasi Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(4) Dalam hal bank tidak atau belum memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUN/Kuasa BUN Pusat dapat menolak permohonan yang diajukan oleh bank.
Koreksi Anda
