Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Tahapan analisis untuk Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi dan Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat meliputi:
a. analisis hubungan sebab akibat atas hasil pengukuran dan penilaian untuk setiap indikator yang dievaluasi;
b. analisis mengenai keterbatasan yang dihadapi dalam menjalankan setiap proses Evaluasi Kinerja;
c. analisis perubahan hasil pengukuran dan penilaian dibandingkan dengan hasil Evaluasi Kinerja pada tahun-tahun sebelumnya; dan
d. identifikasi faktor pendukung dan kendala dalam pelaksanaan Kegiatan, pencapaian Keluaran, dan Hasil.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
