Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kinerja dilakukan dengan menghitung nilai Kinerja atas aspek implementasi dan nilai Kinerja atas aspek manfaat, dikalikan dengan bobot masing-masing aspek berkenaan. (2) Bobot Kinerja atas aspek implementasi dan bobot Kinerja atas aspek manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. aspek implementasi : 33,3 % b. aspek manfaat : 66,7 % (3) Bobot masing-masing indikator pada aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyerapan anggaran : 9,7% b. konsistensi antara perencanaan dan implementasi : 18,2% c. pencapaian Keluaran : 43,5% d. efisiensi : 28,6% (4) Nilai Kinerja dihitung dengan menjumlahkan hasil perkalian antara nilai Kinerja atas aspek implementasi dan nilai Kinerja atas aspek manfaat dengan masing-masing bobot berkenaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Nilai Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dengan menjumlahkan seluruh perkalian antara nilai masing-masing indikator aspek implementasi dengan masing-masing bobot berkenaan. (6) Nilai Kinerja atas aspek manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dari perkalian antara nilai capaian Hasil dengan bobot aspek berkenaan. (7) Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam kategori sebagai berikut: a. nilai Kinerja lebih dari 90% sampai dengan 100% dikategorikan dengan Sangat Baik; b. nilai Kinerja lebih dari 80% sampai dengan 90% dikategorikan dengan Baik; c. nilai Kinerja lebih dari 60% sampai dengan 80% dikategorikan dengan Cukup atau Normal; d. nilai Kinerja lebih dari 50% sampai dengan 60% dikategorikan dengan Kurang; dan e. nilai Kinerja sampai dengan 50% dikategorikan dengan Sangat Kurang.
Koreksi Anda