Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran merupakan proses menghasilkan suatu nilai capaian Kinerja untuk setiap indikator yang dilakukan dengan cara membandingkan data realisasi dengan data target yang telah direncanakan sebelumnya.
(2) Penilaian merupakan proses interpretasi atas seluruh nilai capaian Kinerja Hasil pengukuran kedalam informasi yang menggambarkan tingkat keberhasilan Program guna dianalisis lebih lanjut.
(3) Proses pengukuran dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan untuk Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi dan Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat.
Koreksi Anda
