Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data yang diperlukan dalam rangka Evaluasi Kinerja atas aspek konteks meliputi data kependudukan, indikator ekonomi, indeks tingkat kemiskinan, data di bidang ekonomi, sosial, politik, arah kebijakan Pemerintah dan prioritas pembangunan nasional serta informasi lain yang terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari: a. riviu dokumen; b. survei; c. observasi; dan/atau d. Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion) yang melibatkan Pemangku Kepentingan. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang kredibel, baik berasal dari dalam negeri atau luar negeri. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari laporan hasil riset, laporan hasil survei, dan/atau data sensus.
Koreksi Anda