Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Data yang diperlukan dalam rangka Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pagu anggaran;
b. target volume Keluaran;
c. target indikator kinerja Keluaran;
d. rencana penarikan dana;
e. realisasi anggaran;
f. realisasi volume Keluaran; dan
g. realisasi indikator kinerja Keluaran.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d bersumber dari dokumen RKA-K/L dan dokumen pelaksanaan anggaran yang ditetapkan atau disahkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Data realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersumber dari dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(4) Data realisasi volume Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diperoleh berdasarkan:
a. bukti serah terima barang/jasa;
b. surat pernyataan yang dibuat oleh Pejabat Pengelola Kegiatan;
dan/atau
c. bukti atau dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Data realisasi indikator kinerja Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diperoleh dari:
a. riviu dokumen;
b. survei;
c. observasi; dan/atau
d. Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion) yang melibatkan Pemangku Kepentingan.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang kredibel, baik berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
(7) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a. laporan hasil riset;
b. laporan hasil survei; dan/atau
c. data sensus.
(8) Dalam hal data realisasi indikator kinerja Keluaran direncanakan diperoleh melalui survei, observasi, dan/atau Diskusi Kelompok www.djpp.kemenkumham.go.id
Terarah (Focus Group Discussion), penyusunan desain pengumpulan datanya perlu melibatkan Pemangku Kepentingan.
(9) Pengumpulan data realisasi anggaran dan realisasi volume Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan setiap bulan sesuai dengan realisasi yang telah dicapai.
(10) Pengumpulan data realisasi anggaran dan realisasi volume Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat digunakan sebagai bahan monitoring atas pelaksanaan RKA-K/L pada tahun berjalan.
Koreksi Anda
