Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Persiapan Evaluasi Kinerja paling sedikit meliputi:
a. mempersiapkan model logika informasi Kinerja;
b. inventarisasi dan identifikasi berbagai indikator dan target Kinerja;
dan
c. penyusunan desain pengumpulan data.
(2) Model logika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gambaran ringkas yang menjelaskan hubungan antara masukan, Kegiatan, Keluaran, dan Hasil serta kebutuhan masyarakat dan/atau Pemangku Kepentingan.
(3) Model logika informasi Kinerja serta indikator dan target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b didasarkan pada data dalam dokumen RKA-K/L.
(4) Desain pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c difokuskan pada penyusunan mekanisme untuk memperoleh data
kinerja Keluaran dan indikator kinerja utama Program.
Koreksi Anda
