Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan Evaluasi Kinerja paling sedikit meliputi: a. mempersiapkan model logika informasi Kinerja; b. inventarisasi dan identifikasi berbagai indikator dan target Kinerja; dan c. penyusunan desain pengumpulan data. (2) Model logika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gambaran ringkas yang menjelaskan hubungan antara masukan, Kegiatan, Keluaran, dan Hasil serta kebutuhan masyarakat dan/atau Pemangku Kepentingan. (3) Model logika informasi Kinerja serta indikator dan target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b didasarkan pada data dalam dokumen RKA-K/L. (4) Desain pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c difokuskan pada penyusunan mekanisme untuk memperoleh data kinerja Keluaran dan indikator kinerja utama Program.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id