Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Kinerja dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. persiapan Evaluasi Kinerja;
b. pengumpulan data;
c. pengukuran dan penilaian; dan
d. analisis.
(2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak RKA-K/L ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan menjadi dokumen pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda
