Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Kinerja dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. persiapan Evaluasi Kinerja; b. pengumpulan data; c. pengukuran dan penilaian; dan d. analisis. (2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak RKA-K/L ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan menjadi dokumen pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda