Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai pengukuran pencapaian Keluaran dan capaian Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan ayat (6) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa transisi yang digunakan untuk memperbaiki rumusan indikator kinerja keluaran dan indikator kinerja utama.
(3) Selama masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pengukuran pencapaian Keluaran pada Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan berdasarkan rata-rata pencapaian setiap jenis Keluaran pada setiap Satuan Kerja yang diperoleh dengan membandingkan realisasi volume Keluaran dengan target volume Keluaran.
(4) Selama masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bobot Kinerja atas aspek implementasi dan bobot Kinerja atas aspek manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. Aspek implementasi : 100,0 %
b. Aspek manfaat :
0,0 %
Koreksi Anda
